Wamenkum Tegaskan KUHAP untuk Lindungi dari Kesewenangan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 29 Jan 2026, 17:13 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“Fungsinya adalah to protect, melindungi. Jadi, dia melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan untuk memproses tersangka,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam acara Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1).

Ket. Foto: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1). — Sumber: antara foto

Ia menjelaskan KUHAP memiliki 23 bab dan 369 pasal. Pasal 5 sampai 63 mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Sisanya mengatur tahapan penuntutan hingga penahanan.

Eddy mengatakan banyaknya pasal-pasal yang mengatur soal kewenangan aparat bertujuan agar penjelasan diterangkan secara eksplisit, detail, dan jelas.

"Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, memperkuat aparat penegak hukum, tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar dari apa yang tertulis," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa KUHAP memiliki karakteristik keresmian sehingga jelas, tertulis, dan diterapkan dengan ketat atau tanpa penafsiran selain dari apa yang tertulis.

"Kalau KUHAP itu harus ditafsirkan selain dari apa yang tertulis, maka di situ berlaku exceptio firmat regulam. Hukum Acara itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena tadi itu, filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara," tuturnya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ditandatangani Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

  • KUHAP
  • Wamenkum
  • Kesewenang-wenangan Penegak Hukum

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.