Kemenkop Dorong Kopdes Merah Putih Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
Kamis, 29 Jan 2026, 20:55 WIBJakarta - Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi juga simpul konsolidasi potensi desa, mulai dari pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik, hingga layanan keuangan mikro.
âKoperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,â kata Farida dalam Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2026, di Jakarta, Kamis (29/1).
Farida menyatakan apabila Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan sumber daya desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi di desa.
âIni bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,â ujarnya dalam keterangan resmi kementerian.
Olah karena itu, Farida menjelaskan penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi.
Kopdes Merah Putih, lanjut dia, tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir.
Ia menambahkan keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola.
Kemenkop menekankan tiga hal utama dalam penguatan Kopdes. Pertama, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik lokal, nasional, maupun digital.
Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.
Selain itu, Farida menyebut Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung.
Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga sebagai anggota koperasi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha menjadi bagian penting menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih.
Menurut Farida, pemerintah desa dengan peran kunci kepala desa sebagai pembina koperasi berperan sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.
âKepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan, pengawasan, dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,â katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya meyakini bahwa kolaborasi antara Apdesi dengan Kemenkop akan semakin diperkuat, terutama dalam membangun dan mengembangkan Kopdes Merah Putih.
- Kopdes Merah Putih
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tak Bisa Lagi Ngecas di Udara? Power Bank Dilarang di Pesawat Korsel
-
1.061 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Presiden Yakin KDKMP Dorong Perekonomian Indonesia
-
Hamilton Optimistis Ferrari Mampu Kejar Mercedes Usai GP Australia
-
Menkop Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada April 2026
-
Rp100 Juta untuk KDKMP, Pemkab Tangerang: Jangan Sampai Salah Gunakan!
-
Kemenkes Akselerasi Eliminasi Kusta lewat Deteksi Dini
-
Geger Video Viral Anak Gajah Terjebak di Kebun Sawit, Kemenhut RI Gandeng Interpol Malaysia Lakukan Aksi Penyelamatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.