IHSG Ambruk 8 Persen, Bursa Terpaksa Tarik Rem Darurat
Rabu, 28 Jan 2026, 15:25 WIBJAKARTA â Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen mencerminkan tekanan serius di pasar keuangan domestik yang dipicu oleh kombinasi sentimen global dan kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi.
Aksi jual masif (panic selling) membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) sebagai mekanisme pengamanan untuk meredam volatilitas ekstrem.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa tekanan pasar telah melampaui batas normal fluktuasi harian, sekaligus menandakan menurunnya kepercayaan investor dalam jangka pendek.
Meski bersifat sementara, koreksi tajam IHSG menjadi sinyal penting bagi otoritas untuk memperkuat komunikasi kebijakan, menjaga likuiditas pasar, serta memastikan stabilitas sistem keuangan agar tekanan tidak berkembang menjadi risiko sistemik.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu (28/01), IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14:13.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut : Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
- BEI
- trading halt
- ihsg anjlok
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Persija Buka Suara Terkait Masalah Latihan Borneo FC Jelang Laga di JIS
-
Warga Jabodetabek Padati KRL untuk Silaturahmi Rayakan Lebaran
-
IHSG ditutup melemah dan terkorek 3,54 Persensi
-
Senator Agita: Perubahan Tata Kelola Ibadah Haji Harus Diikuti Kesiapan Daerah
-
Bukittinggi Siap Hadapi Lonjakan Wisatawan, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan
-
Basarnas: Nelayan Lansia Asal Kalsel Selamat Setelah Hilang Enam Hari
-
Liga Champions: Gol Penalti Yamal Selamatkan Barcelona dari Kekalahan di Kandang Newcastle
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.