IHSG Ambruk 8 Persen, Bursa Terpaksa Tarik Rem Darurat
Rabu, 28 Jan 2026, 15:25 WIBJAKARTA â Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8 persen mencerminkan tekanan serius di pasar keuangan domestik yang dipicu oleh kombinasi sentimen global dan kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi.
Aksi jual masif (panic selling) membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) sebagai mekanisme pengamanan untuk meredam volatilitas ekstrem.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa tekanan pasar telah melampaui batas normal fluktuasi harian, sekaligus menandakan menurunnya kepercayaan investor dalam jangka pendek.
Meski bersifat sementara, koreksi tajam IHSG menjadi sinyal penting bagi otoritas untuk memperkuat komunikasi kebijakan, menjaga likuiditas pasar, serta memastikan stabilitas sistem keuangan agar tekanan tidak berkembang menjadi risiko sistemik.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen.
Pada perdagangan sesi II pukul 13.43 WIB di Jakarta, Rabu (28/01), IHSG tercatat melemah 718,44 poin atau 8,00 persen ke posisi 8.261,78. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.
Adapun, perdagangan akan dilanjutkan sekitar pukul 14:13.00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut : Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
- BEI
- trading halt
- ihsg anjlok
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung
-
Hadiah dari Commuter Line di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Generali Lion Heart Run 2026 Behasil Kumpulkan Donasi 1,7 M
-
Banjir Mengintai! DPRD Kulon Progo Ajak Warga Turun Tangan Cegah Bencana
-
300 UMKM Memerlukan Ruang Promosi yang Representatif
-
Pameran produk UMKM kerajinan dalam Festival Kota Lama
-
Pemkot Bogor Jadikan Keteladanan Nabi Muhammad SAW Landasan Membangun Kota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.