- Home
-
- Megapolitan
-
- Gubernur DKI Jakarta: Pemb...
Gubernur DKI Jakarta: Pemberlakuan PJJ dan WFH Hanya saat Curah Hujan Tinggi
Minggu, 25 Jan 2026, 12:53 WIBJAKARTA â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan imbauan untuk memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai hanya saat curah hujan tinggi.
Hal ini seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)," kata dia di Jakarta, Minggu (25/1).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (work from home/WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.
Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Pertimbangan menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta juga menjadi dasar pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Pemprov DKI memberlakukan PJJ pada seluruh satuan pendidikan selama cuaca ekstrem berlangsung melalui surat edaran yang berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.
- Gubernur DKI Jakarta
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Korban Kapal Tenggelam di Pulau Bokor Kepulauan Seribu Belum Temukan
-
Pinjol Bikin Gaji Ludes dan Hidup Menderita? Ini Strategi Kabur Tanpa Jejak!
-
Bogor Kirab Merah Putih Sepanjang 600 Meter
-
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
-
Peresmian Embung Lapangan Merah
-
Kerja Keras demi Kesetaraan Perempuan
-
Agnes Mo Jumpa Penggemar di Madame Tussauds Singapore, Catat Tanggalnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.