Peraturan Penataan Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari

Jumat, 23 Jan 2026, 03:06 WIB

JAKARTA - Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri maupun UU tentang Aparatur ASN masih memerlukan waktu.

Ket. Foto: Yusril Ihza Mahendra. — Sumber: Antara

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1).

Ia juga menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud.

Menurut dia, pernyataan itu merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR RI.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya.

Yusril menambahkan meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.

Padahal, sambung dia, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.

Dikatakan bahwa jika hanya UU Polri yang direvisi sementara uu ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian.

Dengan demikian, dirinya menilai RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum.Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.

“Pemerintah telah mencatat progres signifikan, meskipun rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum dapat disampaikan kepada publik,” kata Menko.

Tetap Berlaku

Yusril juga menegaskan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku. “Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Yusril. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.