Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Terbukti Langgar Pemanfaatan Kawasan Hutan

Rabu, 21 Jan 2026, 13:11 WIB

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Ket. Foto: Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1). — Sumber: Antara Foto

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,"  kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Adapun, nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri,
  2. PT. Rimba Timur Sentosa 
  3. PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
  4. PT. Anugerah Rimba Makmur,
  5. PT. Barumun Raya Padang Langkat,
  6. PT. Gunung Raya Utama Timber,
  7. PT. Hutan Barumun Perkasa,
  8. PT. Multi Sibolga Timber,
  9. PT. Panei Lika Sejahtera,
  10. PT. Putra Lika Perkasa,
  11. PT. Sinar Belantara Indah,
  12. PT. Sumatera Riang Lestari,
  13. PT. Sumatera Sylva Lestari,
  14. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun,
  15. PT. Teluk Nauli,
  16. PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas :

  1. PT. Minas Pagai Lumber, 
  2. PT. Biomass Andalan Energi,
  3. PT. Bukit Raya Mudisa,
  4. PT. Dhara Silva Lestari,
  5. PT. Sukses Jaya Wood, dan
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni:

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh,
  2. PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara,
  3. PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan.

Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

  • Perusahaan melanggar hukum

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.