Berikut Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Presiden Prabowo Penyebab Banjir Sumatera

Rabu, 21 Jan 2026, 16:15 WIB

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai terbukti memicu banjir di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas daring dari London, Inggris. Rapat itu diikuti kementerian, lembaga terkait, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Ket. Foto: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan dan perkebunan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait bencana hidrometeorologi di Sumatera. — Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.

Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyerahkan hasil investigasi lapangan.

Prasetyo menjelaskan dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH alam dan hutan tanaman. Total luas kawasan yang terdampak dari pencabutan ini mencapai sekitar 1.010.592 hektar.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan yang meliputi pertambangan, perkebunan, dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK. Pemerintah menilai aktivitas mereka terbukti melanggar ketentuan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya:

Aceh:

  • PT ANI
  • PT RTS
  • PT RWP

Sumatera Barat:

  • PT MPL
  • PT BAE
  • PT BRM
  • PT DSL
  • PT SJW
  • PT SSS

Sumatera Utara:

  • PT ARM
  • PT BRPL
  • PT GRUT
  • PT HBP
  • PT MST
  • PT PLS
  • PT SBI
  • PT SRL
  • PT SSL
  • PT TILS
  • PT TN
  • PT TPL Tbk

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Dicabut Izinnya:

Aceh:

  • PT IBAW
  • CV RJ

Sumatera Utara:

  • PT AR
  • PT NSHE

Sumatera Barat:

  • PT PPR
  • PT IS

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga memaparkan capaian kinerja Satgas PKH selama satu tahun terakhir. Satgas berhasil menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dengan total luas mencapai 4,09 juta hektar.

"Dari luasan tersebut, sebesar 900 ribu hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektar di kawasan Taman Nasional Teso Nilo, Provinsi Riau," ujar Prasetyo.

Ia menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memulihkan fungsi ekologis hutan.

Pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan secara bertahap dan terukur. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran pemanfaatan hutan tidak lagi ditoleransi dalam agenda pembangunan nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.