Perpres Ojol Masih Digodok, Pemerintah Cari Titik Temu Pengemudi dan Aplikator

Senin, 19 Jan 2026, 16:54 WIB

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah masih menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) untuk menjamin perlindungan hak mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perusahaan aplikator.

Namun demikian, Prasetyo belum bisa memastikan diterbitkannya Perpres ojol tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mencari titik temu yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1). — Sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

"Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya. Apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana. Harapan kita seperti itu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan Perpres tersebut dilandasi semangat agar para mitra ojol dapat bekerja dengan memperoleh hak-hak yang semestinya.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan agar Perpres ini nantinya tidak menghambat operasional perusahaan penyedia layanan aplikasi.

"Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tetapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi, semuanya kita harapkan berjalan beriringan," katanya.

Perpres ojol mendatang akan mengatur sektor ojek daring, salah satunya perlindungan terhadap mitra pengemudi berupa jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM).

Aturan tersebut diharapkan bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dan mitra pengemudi.

Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

a

  • mitra pengemudi
  • potongan aplikator
  • driver ojek online
  • perpres ojol

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.