- Home
-
- Luar Negeri
-
- Visa 75 Negara untuk Beper...
Visa 75 Negara untuk Bepergian ke Amerika Bakal Dibekukan. Bagaimana Nasib Indonesia
Jumat, 16 Jan 2026, 14:49 WIBJAKARTA â Apakah Indonesia termasuk dalam 75 negara yang bakal dibekukan visanya oleh Amerika? Sejauh ini Pakistan dan Thailand, Kamis (15/1) meminta penjelasan lebih lanjut kepada Washington setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan akan menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara, termasuk kedua negara tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Tahir Hussain Andrabi, dalam suatu konferensi pers, kepada wartawan mengatakan bahwa Islamabad tengah berkomunikasi dengan otoritas ASÂ untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
"Pada dasarnya, itu adalah pernyataan singkat dari Departemen Luar Negeri AS di akun media sosial mereka tentang tinjauan internal pemrosesan visa imigran yang sedang mereka lakukan," katanya.
Departemen Luar Negeri AS pada Rabu menyatakan tengah menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara.
Dalam pernyataannya di platform media sosial X, departemen tersebut mengatakan penangguhan akan tetap berlaku hingga ASÂ dapat memastikan bahwa para imigran baru tidak akan mengambil kekayaan rakyat Amerika.
Andrabi menyebut masih mengikuti perkembangan hal tersebut dan menilai kebijakan itu sebagai bagian dari proses peninjauan internal terhadap sistem dan kebijakan imigrasi AS. Ia berharap pemrosesan visa imigran dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat.
"Kami memahami bahwa ini adalah proses internal yang sedang berlangsung untuk meninjau kebijakan dan sistem imigrasi AS, dan berharap bahwa pemrosesan rutin visa imigran akan segera dilanjutkan," katanya.
Menurut kawat diplomatik Departemen Luar Negeri AS yang dilaporkan surat kabar The Guardian, Pakistan dan Thailand termasuk dalam daftar negara yang terdampak.
Pada hari yang sama, Menteri Luar Negeri Thailand Sihasak Phuangketkeow juga meminta Washington memberikan klarifikasi terkait pembatasan visa imigran bagi warga Thailand.
Sihasak membahas isu tersebut dengan kuasa usaha Kedutaan Besar AS di Bangkok dan meminta penjelasan resmi, demikian laporan Kantor Berita Thailand, TNA.
Utusan AS itu menyatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk visa imigran bagi individu yang ingin menetap jangka panjang, bekerja secara permanen, atau memperoleh kewarganegaraan, serta tidak memengaruhi visa non-imigran yang diberikan kepada wisatawan, pelaku bisnis, maupun pelajar.
Sihasak menyampaikan keprihatinan dan ketidaknyamanan atas kebijakan tersebut, seraya menilai pendekatan menyeluruh itu tidak adil dan tidak mencerminkan fakta mengenai Thailand.
Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi mengirimkan sinyal negatif terhadap hubungan bilateral kedua negara. Kementerian Luar Negeri Thailand, lanjutnya, akan memantau perkembangan situasi secara saksama sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari Washington.
Sementara itu, belum ada informasi terhadap visa warga negara Indonesia. Demikian juga, Kemenlu belum mengeluarkan pernyataan. Pembekuan visa terutama untuk calon imigran.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
Amerika Serikat dan Vietnam Bersatu, Dominasi Tiongkok di Industri Chip Terancam Runtuh
-
AS Membentuk Komando Pasukan Khusus Penjaga Pantai untuk Mendukung Kebutuhan Penyitaan Kapal Musuh
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
Joan Laporta Kembali Terpilih sebagai Presiden Barcelona
-
Kemhan Bantah Amerika Serikat Bebas Lintas Udara di MDCP: Kedaulatan RI Jadi Prioritas
-
Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak Hari Ini, Jasa Marga Siapkan Strategi Khusus di GT Cileunyi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.