Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Hardjuno: Ini Bukan Sekadar Legislasi Biasa

📅 Jumat, 16 Jan 2026, 16:59 WIB | Oleh:
RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Hardjuno: Ini Bukan Sekadar Legislasi Biasa Doc: Dok. Hardjuno Wiwoho

JAKARTA — Ahli hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI, Kamis (15/1/2026), sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali terbuang. Menurut dia, RUU tersebut merupakan instrumen krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Hardjuno mengatakan, selama ini penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diikuti pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Kondisi itu membuat negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Dalam kejahatan ekonomi, yang harus diputus adalah keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu,” ujar Hardjuno di Jakarta.

Ia menilai keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, dan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut, kata dia, justru memperlemah posisi negara dalam proses penegakan hukum.

Menurut Hardjuno, perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak cukup menimbulkan efek jera.

“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terwujud,” katanya.

Meski demikian, Hardjuno menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Ia menyatakan dukungannya terhadap mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan syarat pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan.

Ia menegaskan setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan serta upaya hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” ujarnya.

Hardjuno menilai pembahasan RUU ini juga menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU tersebut, menurut dia, akan dicatat oleh masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.

“RUU ini akan menunjukkan apakah negara benar-benar ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” katanya.

Selain berdampak pada penegakan hukum di dalam negeri, Hardjuno menilai keberadaan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara. Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.