Sumbar Petakan Daerah Lokasi Pertambangan Tanpa Izin
Rabu, 14 Jan 2026, 15:51 WIBKota Padang -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memetakan sejumlah daerah yang terdeteksi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) untuk tindak lanjut pencegahan dan penindakan oleh aparat keamanan.
"Penanganan Peti membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumbar usai apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Peti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Berdasarkan kajian awal, aktivitas Peti terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Solok serta Kabupaten Sijunjung.
Gubernur menyampaikan praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas. Aktivitas ini tidak hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta menegaskan penanganan aktivitas Peti di Sumbar memasuki tahap implementasi nyata, dan tidak lagi sebatas wacana.
Ia memastikan pendekatan dan penanganan masalah ini akan dilakukan secara paralel, yakni dengan upaya pencegahan serta penegakan hukum yang merujuk kepada ketentuan yang berlaku.
"Sosialisasi yang masif akan kita lakukan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan. Sedangkan penegakan hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Ia menegaskan ke depan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi, dan telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
"Tujuannya, agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," ujarnya.
- Pertambangan Tanpa Izin
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.