KPK Telusuri Aliran Uang ke PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji
Rabu, 14 Jan 2026, 03:06 WIBAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, meski saat ini masih menelusuri dugaan ada aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
âAda dugaan aliran kepada yang bersangkutan,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. âIni didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,â jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada aliran uang kepada PBNU, dia mengatakan KPK masih menelusuri kepada Aizzudin secara personal. âSaat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,â katanya menekankan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Periksa Petinggi
Diketahui, KPK pada Selasa memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
âKPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,â ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman telah tiba pada pukul 11.21 WIB.
Dalam penyidikan kasus kuota haji pada pekan ini, KPK juga sebelumnya sempat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
KPK memeriksa Muzakki Cholis untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Ant/S-2
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lanny Jaya Siap Mandiri, Aletinus Yigibalom Tekan Tombol Ekonomi Lokal Lewat 39 Distrik
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Janice Tjen Melaju, Laga Kontra Samsonova Menanti di Babak 64 Besar Madrid Open
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
Nilai Ekspor Bulanan Komoditas Pakaian Tekstil Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.