UMK Bekasi 2026 Tertinggi di Jawa Barat, Hampir Rp6 Juta!
📅 Sabtu, 10 Jan 2026, 10:38 WIB | Oleh: Tim PenulisKabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Sebaiknya Anda baca juga:
Kota Banjar: Rp2.361.241
Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, dimana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!