Kasus Merek Arc’teryx, Amer Sports Canada Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta
Sabtu, 10 Jan 2026, 11:10 WIBJAKARTA - Arcâteryx Equipment, suatu divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arcâteryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025 yang menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arcâteryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arcâteryx.
âKami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut,â jelas Cameron Clark, Head of Legal Arcâteryx dalam keterangan resminya, kemarin.
Ia menambahkan kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek. Arcâteryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arcâteryx di banyak negara sejak tahun 1992
Arcâteryx meyakini bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek di tingkat global yang telah berlangsung lama.
Selain itu pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah menegaskan Arcâteryx sebagai merek yang berasal dari Kanada. Putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.
Arcâteryx tetap pada komitmennya untuk melindungi integritas merek Arcâteryx di tingkat global. Perusahaan akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi di Indonesia.
Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arcâteryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.