Pimpinan KPK  Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 09 Jan 2026, 16:05 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pihaknya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka. Yaqut ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Namun, Fitroh belum menjelaskan tersangka lain dalam kasus ini.

Ket. Foto: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu — Sumber: RRI/Chairul Umam

"Benar (Yaqut tersangka)," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, tak mau banyak menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.

Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK.

"Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media.

"Izin mas, izin mas,s aya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.

Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut akan didalami temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Apalagi, penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara.

"Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (15/12) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Selain itu, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Dugaan Korupsi Haji
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

Libur Sekolah Jangan Dipenuhi Les, Anak Butuh Waktu untuk Bereksplorasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.