Pimpinan KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
Jumat, 09 Jan 2026, 16:05 WIBJAKARTA - Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pihaknya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka. Yaqut ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Namun, Fitroh belum menjelaskan tersangka lain dalam kasus ini.
"Benar (Yaqut tersangka)," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, tak mau banyak menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.
Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK.
"Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).
Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media.
"Izin mas, izin mas,s aya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.
Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut akan didalami temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Apalagi, penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu.
âPenyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,â kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara.
"Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,â kata Asep kepada wartawan, Senin (15/12) malam.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Selain itu, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Dugaan Korupsi Haji
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Satgas Gampong Perkuat Pengamanan Desa di Kabupaten Aceh Barat
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Hermansyah Hilang, Tinggalkan Jaring dan Perahu di TKP Kini Dicari Tim SAR
-
Dugaan Korupsi Penerimaan Maba Meluas, KPK Soroti Unila, Unsoed hingga SPMB SMA.
-
Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani
-
Cegah Stunting Ternyata Harus Dimulai Sejak Remaja, Ini Langkah Dinkes Cirebon
-
Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Kemungkinan Manggil Bupati Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.