• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Aktor Jonathan “Ijonk”...

Aktor Jonathan “Ijonk” Frizzy Bebas Cuti Bersyarat dari Lapas Tangerang

Rabu, 07 Jan 2026, 17:17 WIB

TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) mendapatkan bebas cuti bersyarat dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rabu (7/1). Hal tersebut berdasarkan program integrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan kebebasan Ijonk, dikarenakan yang bersangkutan melaksanakan cuti bersyarat per hari ini. Prosedurnya yang pertama harus terpernuhi persyaratan administratif dan substantif.

Ket. Foto: Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

"Yang bersanggutan melaksanakan program pembinaan di Lapas Pemuda Tangerang dengan sangat baik. Salah satunya yang bersanggutan sering ke gereja, selalu ke gereja pada saat pelaksanaan ibadah dan juga melaksanakan kegiatan olahraga," ujar dia, Rabu (7/1).

Yogi membeberkan alasan diberikan program integrasi karena yang bersangkutan telah melaksanakan pidananya dan berkelakuan baik selama dalam Lapas. Oleh sebab itu diberikan untuk melaksanakan cuti bersyarat diluar.

"Dan nanti pada tanggal 8 Maret yang bersangkutan telah habis melaksanakan cuti berseratnya yaitu diserah terimakan ke Bapas (Balai Pemasayarakatan, Red). Sekali lagi program ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yaitu cuti bersyarat," ucap Yogi.

Yogi menegaskan yang pasti dia (Ijonk) harus menaati peraturan yang berlaku, yang bersangkutan harus lapor ke BAPAS dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke dalam BAPAS untuk dicabut cuti bersyaratnya.

"Program ini sudah otomatis, sudah setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan akan kita ajukan untuk cuti bersyarat ataupun bebas bersyarat dan juga remisi. Tentunya ada persyaratan khusus seperti administratif tadi, surat pernyataan, jaminan dan sebagainya," kata dia.

Yogi juga membeberkan bila yang bersangkutan masuk ke Lapas Pemuda Tangerang ini sejak tanggal 11 Juli 2025. Oleh karenanya yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi Natal, karena belum menjalankan selama enam bulan masa pidana.

"Selama masa cuti bersyarat Ijonk wajib lapor dilaksanakan oleh Bapas mereka setelah perhari ini. Karena kita serah terima ke Bapas untuk beralih statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Yogi.

"Wajib lapornya satu bulan sekali di Bapas. Tijuannya dibina, diawasi langsung, dibimbing oleh Bapas. Kondisi Ijonk terlihat sangat sehat, sangat baik, lebih bugar dibandingkan pertama masuk kesini," imbuh dia.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menyatakan cuti bersyarat ini diberikan setelah menjalani sebagian masa hukuman dari vonis delapan bulan penjara atau 2/3 dari total vonisnya.

Adapun selama menjalani masa hukuman, Jonathan Frizzy dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas. “Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja,” ujar dia.

Diketahui, jadwal bebas murni Jonathan Frizzy tetap tercatat pada 8 Maret 2026 mendatang. Sebab, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pidana delapan bulan penjara dalam kasus narkotika dalam kemasan vape liquid. ils/I-1

  • Jonathan Frizzy

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.