DJP: Pelaporan SPT Lewat Coretax Mulai Ramai
Senin, 05 Jan 2026, 22:05 WIBJAKARTA â Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat 20.289 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, menunjukkan antusiasme awal pelaporan elektronik.
Capaian ini mencerminkan efektivitas digitalisasi administrasi pajak dan potensi peningkatan kepatuhan, sekaligus menandai langkah awal implementasi sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pengumpulan penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1), merinci sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun melalui Coretax.
Partisipasi ini, kata dia, menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keinginan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP meyakini tren tersebut menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.
âKami melihat Coretax makin digunakan secara nyata oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,â ujar Rosmauli.
Dia menambahkan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
- DJP
- coretax
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Risiko Tinggi Curah Hujan Tinggi, TNGR Tutup Pendakian Rinjani demi Keselamatan
-
Laporan Konvensi Iklim Sebut Aksi Belum Cukup Kurangi Emisi Karbon
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
-
Jadwal Lengkap SEA Games 2025 Cabang Sepakbola Putra
-
Performa Menurun, Reaksi Salah Saat Dicadangkan Jadi Sorotan Slot
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
-
Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Cianjur Terjamin Selama Puasa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.