Polres Madina Berhasil Tangkap 20 Tersangka Kasus Narkoba Selama Dua Bulan

Selasa, 30 Des 2025, 15:35 WIB

MEDAN -- Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara menangkap 20 tersangka dalam kasus narkoba di wilayah hukumnya dalam kurun dua bulan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh mengatakan 20 tersangka tersebut merupakan dari 18 kasus yang berhasil diungkap jajarannya sejak November hingga Desember 2025.

Ket. Foto: Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara menangkap 20 tersangka dalam kasus narkoba di wilayah hukumnya dalam kurun dua bulan — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Madina.

"20 orang tersangka berbagai peran, mulai dari penjual, pengedar hingga kurir," ujar Arie Sopandi di Madina, Selasa.

Ia mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 121,23 gram sabu.

Selain itu, satu unit minibus, lima unit sepeda motor, 14 unit telpon genggam, tiga unit timbangan digital, tiga set alat hisap sabu serta uang tunai Rp1.216.000.

"Dari total 18 kasus, sebanyak 15 perkara masih dalam proses penyidikan (sidik), sementara tiga perkara dalam tahap penyelidikan (lidik)," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sepanjang 2025, khususnya di wilayah pantai barat Mandailing Natal.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan agar segera melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Madina atau kantor polisi terdekat.

"Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Mandailing Natal," ujarnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.