- Home
-
- Megapolitan
-
- Minggu, SIM Keliling Hanya...
Minggu, SIM Keliling Hanya Ada di Jaktim dan Jakbar, Cek Lokasinya!
Minggu, 28 Des 2025, 09:40 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (28/12) bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pada pukul 07.00-12.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur:Â Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat:Â Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, peserta juga harus mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejati Kaltara Tangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Sentuh Angka Rp2,9 Juta/Gram
-
Selasa, Gerai SIM Keliling di Jakarta Buka Pukul 08.00-14.00, Lengkapi Syaratnya Sebelum ke Lokasi!
-
FIFA Pastikan Piala Dunia 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
-
Masa Berlaku SIM Sudah Habis? Gerai SIM Keliling Hari Ini Ada di Lima Lokasi, Segera Diurus Ya!
-
Fokus dalam Penanganan Sampah dan Banjir pada 2027
-
Hari Ini, SIM Keliling Layani Warga di Empat Wilayah Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.