Jembatan Kerap Ditabrak Tongkang, Pengamat Maritim: Perlu Pengawasan Ketat di Sungai Mahulu

Minggu, 28 Des 2025, 23:28 WIB

JAKARTA-Pengawasan lalu lintas pelayaran yang lemah membuat jembatan Sungai Mahakam Hulu (Mahulu) Samarinda, Kalimantan Timur langganan ditabrak kapal tongkang. Terbaru tongkang M80-1302 menabrak jembatan tersebut pada Selasa (23/12).

 Pengamat maritim Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai sistem pengawasan Sungai Mahakam sudah tidak lagi memadai dengan kompleksitas aktivitas pelayaran saat ini, sehingga menurutnya perlu dibentuk posko pemantauan real-time yang terintegrasi.

Ket. Foto: Lalu lintas pelayaran di bawah jembatan Mahakam Hulu (Mahulu) Samarinda, Kalimantan Timur — Sumber: Antara

“Penerapan Vessel Traffic Service (VTS) sangat mendesak. KSOP, Pelindo, operator kapal, dan pihak terkait harus terhubung dalam satu pusat kendali,”tegasnya, Minggu (28/12) 

Nantinya posko tersebut perlu beroperasi 24 jam dengan dukungan CCTV night vision, radar, serta sistem peringatan dini. Dengan pemantauan real-time, petugas dapat mencegah kapal bergerak di luar jadwal sebelum mendekati jembatan.

Pengamat dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Centre (ISC) itu juga merekomendasikan digitalisasi sistem pengolongan kapal dengan jadwal terkunci, audit teknis kapal tunda, pemasangan smart fender di pilar jembatan, serta pengetatan zonasi labuh di sekitar jembatan. “Tanpa langkah tegas dan konkret, rasa aman publik akan terus tergerus, dan insiden serupa hanya tinggal menunggu waktu,” ucapnya.

Pembekuan izin operasi

Khusus terkait kasus yang baru saja terjadi, dirinya menilai tanpa sanksi tegas dan pembenahan sistemik, Sungai Mahakam akan terus menjadi “langganan” kecelakaan yang mengancam keselamatan publik. 

“Jika sanksi hanya sebatas ganti rugi fender atau pilar jembatan, perusahaan akan menganggapnya sebagai biaya operasional,” tegas Marcellus.

Dia menambahkan, insiden tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran, khususnya Pasal 122 tentang kewajiban keselamatan dan keamanan pelayaran. Bahkan, Pasal 303 ayat 1 dan 2 memungkinkan penerapan sanksi administratif hingga pidana.

“Pembekuan izin operasi harus menjadi opsi serius. Pemerintah juga perlu menuntut kerugian ekonomi yang lebih luas karena rusaknya jembatan berdampak langsung pada konektivitas warga dan distribusi logistik,” tegasnya lagi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.