Gubernur Dedi Mulyadi Akan Tandatangani UMP Jabar 2026 Hari Ini, 24 Desember

Rabu, 24 Des 2025, 07:15 WIB

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tengah dibahas mendalam di dewan pengupahan yang di dalamnya terdiri dari berbagai unsur, dan akan ditandatangani olehnya 24 Desember 2025.

Dedi memastikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM, dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan besok.

Ket. Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung.  — Sumber: ANTARA

"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," ujar Dedi di Bandung, Selasa (23/12).

Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.

Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619. Namun mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antar daerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753.

Regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak bisa menjawab persoalan disparitas yang terjadi. Karena, formulasi perhitungan yang digunakan, inflasi tahunan (year on year/YoY) September 2025, 2,19 persen.

Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9, belum mampu mengejar disparitas. Seperti Kota Banjar, bila UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal sekalipun, 0,9 maka tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi.

Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.

Kemudian, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, maka buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP, serikat buruh meminta pada 2026 di angka Rp3.870.004.

Apindo menilai penentuan alpha tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen.

Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026. Apindo meminta, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.