PPPK Paruh Waktu Bangka Naik Gaji, Kantongi Tambahan Rp200 Ribu Mulai 2026

Selasa, 23 Des 2025, 19:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lebih besar dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Kenaikan ini menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur di daerah.

Bupati Bangka Fery Insani menegaskan, PPPK Paruh Waktu akan menerima tambahan gaji sebesar Rp200 ribu per orang. Kenaikan tersebut mulai dibayarkan pada Januari 2026 bersamaan dengan penganggaran tahun berjalan.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

"Tahun 2026, pendapatan PPPK paruh waktu akan dinaikkan Rp200 ribu per orang dari gaji sekarang yang rata-rata masih di bawah Rp1,5 juta per bulan," ujar Fery Insani saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sungailiat, Senin (22/12).

Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Menurutnya, perbaikan pendapatan diharapkan dapat berdampak langsung pada kualitas kinerja dan pelayanan publik.

Fery menambahkan, tambahan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2026 telah mendapatkan persetujuan dari pihak legislatif. Dengan persetujuan tersebut, anggaran kenaikan gaji dinyatakan sah dan siap direalisasikan.

"Anggaran penambahan gaji PPPK paruh waktu 2026 sudah disetujui DPRD, sehingga secara hukum dan administrasi bisa dibelanjakan tahun depan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangka juga menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.814 orang PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut menjadi penanda resmi perubahan status kerja dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kepastian status kerja bagi para pegawai. Pemerintah daerah ingin memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

"Saya mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK agar menjaga disiplin dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Fery.

Menurutnya, amanat dan tanggung jawab aparatur sipil negara tidak ringan. Setiap pegawai dituntut memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam statusnya sebagai pelayan publik.

Fery juga menekankan bahwa ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif. Mereka harus memahami regulasi kepegawaian serta bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dengan kenaikan gaji dan kepastian status kerja ini, Pemkab Bangka berharap motivasi kerja pegawai semakin meningkat. Pemerintah daerah optimistis kebijakan tersebut dapat mendorong pelayanan publik yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.