DLH Mataram Tidak Izinkan Sampah Belum Terpilah Masuk TPS
Selasa, 23 Des 2025, 16:03 WIBMATARAM -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerapkan kebijakan tidak mengizinkan sampah belum terpilah masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
"Sampah yang boleh masuk ke TPS saat ini hanya sampah yang sudah terpilah antara sampah organik dan anorganik," kata Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Selasa.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang Pemilihan Pengangkutan Sampah Terpilah Kota Mataram.
Selain kebijakan program pilah sampah dilakukan karena adanya kebijakan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, membatasi ritase pembuangan sampah ke TPA hanya satu ritase, dan tidak menerima sampah sisa makanan.
Bahkan khusus untuk TPS Lawatan di Gomong Mataram, katanya, saat ini masih ditutup karena sudah penuh akibat adanya pembatasan ritase.
TPS Lawata memiliki kapasitas sekitar 80 truk jungkit ditutup sementara, karena sudah kelebihan kapasitas akibat adanya pembatasan ritase ke TPA.Â
"Karena itu kendaraan roda tiga pengangkut sampah belum bisa melakukan pembuangan ke TPS Lawatan selama 1-2 hari," katanya.
Masyarakat, kata dia, diharapkan untuk menyimpan sementara sampah mereka dan memastikan sampah sudah terpilah sesuai dengan jenis dengan menggunakan dua wadah atau kantong berbeda.
Untuk sampah organik menggunakan wadah atau kantong warna putih, sedangkan sampah anorganik menggunakan wadah atau kantong warga hitam.
"Kami usahakan besok pagi Rabu (24/12-2025)Â TPS Lawatan sudah kembali dibuka dan roda tiga bisa membuang sampah lagi dengan catatan sudah terpilah," katanya.
Selain memastikan sampah sudah terpilah, lanjutnya, petugas roda tiga juga harus mematuhi pengangkutan sampah yang sudah ditetapkan sesuai dengan jenisnya agar tidak tercampur.
Untuk sampah organik, kata dia, proses pengangkutan akan dilakukan petugas pada hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Sementara, sampah anorganik diangkut pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
"Jika petugas roda tiga tidak mematuhi jadwal tersebut, mereka tidak diizinkan membuang ke TPS," katanya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
BMKG: Waspada Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering di 46 Persen Wilayah
-
Warga DKI yang Tak Mudik Bakal Dapat Perlakuan Khusus di Jakarta, dari Transportasi Gratis hingga Diskon Pesawat dan Kereta Api
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Mitigasi Bencana Berbasis Riset Jadi Kebutuhan Strategis Daerah
-
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
-
Menlu: Indonesia Dorong Negosiasi Kode Etik LTS Rampung Tahun Ini
-
TNI AU Kerahkan Pesawat Angkut A400M untuk Uji ILS di Lanud Ngurah Rai Bali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.