JK Ingatkan Pemanfaatan Kayu Pascabanjir Wajib Taat Regulasi
Senin, 22 Des 2025, 16:45 WIBJakarta - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menilai pemanfaatan kayu laik pakai yang hanyut dan menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, harus mengacu pada aturan yang ada.
Jusuf Kalla saat ditemui di Markas Pusat PMI, Jakarta, Senin (22/12), mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait agar penanganan setelah banjir berjalan cepat, efektif, dan berkelanjutan.
âKarena kayu itu sangat bernilai dan masyarakat butuh kayu, ambillah, tapi harus diatur oleh pemda setempat, begitu,â kata dia.
Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan, upaya ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan ke depannya. Kayu tersebut, katanya lagi, berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan, pembuatan mebel, kursi, dan meja, tergantung kondisi dan kualitas dari kayu.
âKayu itu barang berharga. Jadi yang masih bisa dipakai agar diberikan ke masyarakat untuk dijadikan (bahan pendukung pembangunan) perumahan, dan mungkin kursi meja atau apa pun,â ujar Wakil Presiden RI ke-10 itu pula.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan masyarakat diperbolehkan menggunakan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
âSejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,â kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti.
Lebih jauh, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Berikut Strategi Bulog Jalankan Penugasan Tahun 2026
-
Uchok Sky Khadafi: Sawit, Tambang, atau Kertas Pemicu Banjir dan Longsor Sumatera
-
Lewat Festival Buah Eksotik, Jepara Pamerkan Potensi Agrobisnis Lokal
-
Pastikan Keselamatan dan Dukungan Pemulihan Berjalan Cepat, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pekerja dan Keluarga Terdampak Banjir di Medan
-
PBB Belum Terima Hasil Pembicaraan AS-Ukraina di Jenewa
-
Sukseskan Dua PSU di Babel
-
KHL Jadi Kompas Baru, Regulasi UMP 2026 Dirancang Lebih Realistis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.