Tak Ada Lagi Data Terpisah, Kemenkop dan DJP Integrasikan Informasi Koperasi

Minggu, 21 Des 2025, 22:20 WIB

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi guna mendukung pembangunan ekonomi.

Kolaborasi ini menandai upaya konkret untuk menyatukan basis data koperasi dan perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan saling terhubung.

Ket. Foto: Pengunjung membeli makanan tradisional yang dijual saat Gelar Potensi Produk Unggulan Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Solo, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Maulana Surya

Secara analitis, integrasi data tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola koperasi sekaligus meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan.

Dengan ekosistem data yang valid dan dapat dipertukarkan, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mendorong kepatuhan, memperluas akses pembiayaan, serta merancang program pemberdayaan koperasi yang tepat sasaran. Sinergi Kemenkop–DJP ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha koperasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/12).

Henra menjelaskan melalui kerja sama ini diharapkan terwujud sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, serta dukungan terhadap kebijakan berbasis data.

Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mempercepat literasi dan digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.

Menurut Henra, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penting bagi koperasi dalam menjalin kerja sama dengan mitra usaha, perbankan, maupun lembaga keuangan.

“Kepemilikan NPWP adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” ujarnya.

Salah satu bentuk kerja sama yang disepakati adalah pertukaran data dalam rangka administrasi NPWP. Langkah ini diharapkan mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperoleh NPWP.

Ke depan, data NPWP Kopdes Merah Putih akan diintegrasikan dengan aplikasi platform Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) milik Kemenkop, sehingga pelayanan publik terkait data perpajakan dapat lebih mudah diakses.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan pihaknya mendukung penuh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bimo berharap melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan kemudahan dalam mendorong integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih luas.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi, khususnya percepatan implementasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” kata Bimo.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.