Pemkot Bandung: Pemberian Pakan Satwa Bonbin Bandung Kewajiban Kementerian Kehutanan

Jumat, 19 Des 2025, 14:30 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan terkini dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan Pemkot Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kota Bandung

Menurut dia, kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa (Kementerian Kehutanan/Ditjen KSDAE dan unit pelaksana teknisnya).

"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," ungkap dia.

Wali Kota Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung dengan Kemenhut akan membuat kesepakatan baru yaitu menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan.

Dalam kesepakatan terbaru satwa atau hewan merupakan tanggung jawab 100% Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin.

Sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya (100 persen) Pemerintah Kota Bandung.

"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," ungkap Wali Kota Farhan.

Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.

Semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang.

Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, Pemkot Bandung akan berkoordinasi intensif dengan Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pihak ketiga berizin apabila diperlukan.

Setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga akan hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dan/atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang.

Di luar itu, Pemkot menghimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk:

1. Tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum (mis. memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah),

2. Menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan atau merugikan koleksi satwa,

3. Menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai aturan.

Untuk laporan kondisi hewan atau hal darurat terkait kesejahteraan satwa, masyarakat dapat menginformasikannya melalui layanan Lapor! (lapor.go.id).

Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi pusat dan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi hewan di Kebun Binatang Bandung, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.