Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dukung Kejaksaan Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 18 Des 2025, 14:04 WIB

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan dalam penerapan pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat benar-benar diimplementasikan secara optimal.

"Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial," kata Agustar di Palangka Raya, Kamis.

Ket. Foto: Penandatanganan nota kesepahaman Kejaksaan dan Pemprov Kalteng, serta Pemkab/Pemkot Se-Kalteng tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial, di Palangka Raya, Kamis (18/12/2025). — Sumber: Antara Foto

Sebagai wujud dukungan tersebut, hari ini telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah tentang penerapan pidana kerja sosial.

Gubernur menyebut kesepakatan dengan Kejaksaan ini sebagai momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan sesuai ketentuan hukum.

"Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Dia berharap kerja sama ini menjadi fondasi kokoh mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.

"Pidana kerja sosial merupakan upaya nyata di Indonesia dalam menghadirkan sistem yang tidak hanya menghukum, namun juga memulihkan dan mendidik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pidana kerja sosial menekankan pendekatan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.

"Pada prinsipnya berorientasi kepada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional, serta lainnya.

Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.