Bentuk Satgas Khusus, Otorita Perkuat Pengendalian Aktivitas Ilegal di IKN
Rabu, 17 Des 2025, 08:45 WIBPENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) komitmen memperkuat pengendalian aktivitas tanpa izin (ilegal) melalui satuan tugas (satgas) penanggulangan aktivitas Ilegal di IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Otorita komitmen mewujudkan IKN sebagai kota yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi ketika ditanya mengenai langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (17/12).
Sepanjang 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal melaksanakan sejumlah kegiatan mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan tanda larangan di titik-titik rawan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Penertiban tersebut meliputi aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, penertiban lalu lintas jalan di wilayah IKN, penindakan terhadap praktik ilegal pertambangan, serta penanganan aktivitas ilegal di bidang pertanahan seperti memperjualbelikan lahan negara dan kawasan hutan.
"Kami juga melakukan evaluasi dan menyusun rencana kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat pengendalian aktivitas ilegal pada 2026," jelasnya.Â
Pemangku kepentingan tersebut, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai upaya pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di kawasan IKN.
Evaluasi dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menjaga pembangunan IKN, kata dia, agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan hukum.
Evaluasi program yang telah dilaksanakan diperlukan untuk penyusunan rencana kerja ke depan, lanjut dia, yang dirancang secara komprehensif mulai dari upaya pencegahan, pengawasan, hingga penindakan dan penyelesaian kasus.
Pada 2026, sejumlah program strategis bakal dilakukan seperti pengumpulan dan pengolahan data, termasuk penegasan dan validasi batas kawasan, patroli dan pengawasan serta penindakan terukur berbasis regulasi, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas personel satgas.
"Pengawalan menyeluruh terhadap kawasan IKN dari berbagai aktivitas ilegal sangat penting," tegasnya.
Secara bersama-sama menjaga IKN dari aktivitas ilegal, tidak hanya pada tahap pencegahan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas, kata Bimo Adi.
- Otorita IKN
- Bentuk Satgas
- Aktivitas Ilegal
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Tutup POPNAS dan PEPARPENAS 2025: Jakarta Panen Medali, Bonus Menyusul!
-
Kemenkeu Tegaskan Defisit APBN Tetap dalam Batas Aman
-
Satgas Pamtas Papua Nugini tiba kembali di Aceh
-
Presiden Prabowo Tiba di Washington DC untuk Tiga Agenda
-
Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Sulut
-
Pasca Banjir Langkat, TNI Turun Tangan Pasang Instalasi Air Bersih
-
Sosialisasi Penggunaan Sistem Coretax pada DPP Partai Gerindra
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.