Pemerintah Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Terbaru
Selasa, 16 Des 2025, 16:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menetapkan sebanyak 85 cagar budaya tingkat nasional yang menambah jumlahnya menjadi 313 cagar budaya.Â
âTahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional ini sekarang menjadi 313. Tadinya 228 jadi sekarang menjadi 313,â kata Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, angka ini masih sangat sedikit jumlahnya dengan keberagaman Indonesia yang sangat besar. Sehingga, Fadli Zon menyatakan bahwa cagar budaya tingkat Nasional ini berjumlah ribuan.
Salah satu perhatian utama tertuju pada koleksi yang tersimpan di Museum Nasional, yang memiliki sekitar 194.000 koleksi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menilai bahwa setidaknya 10 persen koleksi atau sekitar 19.000 benda sangat mungkin memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.
âSeharusnya, cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya cagar budaya nasional termasuk artefak-artefak sejumlah koleksi yang ada di museum nasional,â ujar dia.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu. Fokus pemerintah saat ini, sedang diarahkan pada museum nasional, mengingat jumlah dan nilai historis koleksinya yang sangat besar.
Tim ini nantinya diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penetapan benda-benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.
Pemerintah juga mencontohkan bahwa beberapa daerah telah lebih dulu mengusulkan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya adalah usulan dari Yogyakarta, di mana sejumlah koleksi arca telah resmi mendapatkan status tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penetapan cagar budaya dari koleksi museum sangat mungkin dilakukan secara sistematis. Selain itu, perhatian juga diberikan pada koleksi hasil repatriasi, yakni benda-benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia dari luar negeri.
Koleksi repatriasi yang saat ini disimpan di museum nasional belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, meskipun memiliki nilai sejarah dan identitas bangsa yang sangat kuat.
Pemerintah menyatakan bahwa ke depan, koleksi repatriasi yang akan datang juga perlu segera masuk dalam proses penetapan.
Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara, tetapi juga sebagai dasar hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya.
Dengan status tersebut, benda-benda bersejarah memiliki perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, maupun hilangnya nilai sejarah. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Iva Jovic Singkirkan Yulia Putintseva dalam 53 Menit di Australian Open
-
Usulan untuk Meeningkatan Status Lima Cagar Budaya di Sumut
-
Makin Keren Usai Direvitalisasi: Kemen PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
-
Pengawasan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya di Banyuwangi
-
Harga Melonjak: Bensin di Inggris Sentuh 1,5 Poundsterling Per Liter
-
Suite Class KAI Laris Manis, Kereta Mewah KAI Makin Diminati, 42 Ribu Lebih Penumpang Ikut Ngerasain
-
Mengelaborasi Model Pelestarian Sejarah dan Budaya Berbasis Kampung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.