Subang Darurat Narkoba! 29 Tersangka Diciduk dalam 25 Kasus Hanya dalam 5 Bulan

Jumat, 12 Des 2025, 02:15 WIB

SUBANG - Polres Subang mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus hingga Desember 2025 dan meringkus 29 tersangka dari berbagai kecamatan. Mayoritas kasus berkaitan dengan sabu, dengan total ratusan gram barang bukti serta ribuan sediaan farmasi ilegal yang turut diamankan.

"Sebanyak 29 tersangka yang ditangkap itu semuanya laki-laki yang berusia 18-54 tahun," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Kamis.

Ket. Foto: Tersangka dalam kasus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Polres Subang. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Subang

Ia menyampaikan, dari pengungkapan 25 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani, terdapat 19 kasus sabu-sabu. Sisanya ialah dua kasus tembakau sintetis, ganja satu kasus, campuran sabu dan ganja satu kasus, serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

Seiring dengan kasus sabu yang mendominasi, tersangka yang ditangkap juga kebanyakan berkaitan dengan kasus tersebut.

Total dari 29 tersangka yang ditangkap, terdiri atas 23 orang tersangka dalam kasus sabu, dua pelaku tembakau sintetis, dua pelaku sediaan farmasi, satu pelaku sabu-ganja, dan satu pelaku gabungan tembakau sintetis dan farmasi. 

Kapolres mengatakan, para tersangka yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan hingga pengangguran.

Para tersangka biasa mengedarkan narkoba di sejumlah daerah di wilayah Subang seperti di wilayah Kecamatan Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Kecamatan Pabuaran.

"Dari penangkapan itu, sebanyak 260 gram sabu, 17,51 gram ganja, 233 gram tembakau sintetis, serta 2.150 butir sediaan farmasi berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya," kata Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka biasanya melakukan transaksi dengan berbagai modus, mulai dari sistem COD, peta atau map, hingga tatap muka untuk menghindari pantauan petugas. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. 

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.