OJK Sanksi Administratif kepada 207 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025
Jumat, 12 Des 2025, 20:10 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.Â
Sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.
OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.
Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.
Adapun dari aspek layanan, OJK telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 17 November 2025.
Dari jumlah itu, 48.355 merupakan pengaduan dengan sebaran terbesar berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).
Pengaduan dari perbankan mencapai 17.939 kasus, sementara fintech sebanyak 18.678 kasus.
Selain itu, ada 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.442 pengaduan dari sektor asuransi, serta 705 laporan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Tingginya laporan tersebut, menurut Friderica, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK, sekaligus menjadi indikator perlunya peningkatan standar layanan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Berita Terkait:
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Nelayan Menjerit, Pencemaran Laut Masih Terjadi di Bekasi, DPRD akan Panggil DLH
-
Hari Bhayangkara ke-80, Panglima TNI dan Polri Pererat Sinergi Lewat Olahraga Bersama.
-
Polrestro Jakarta Utara Gelar Pertandingan E-Sport Mobile Legend
-
Piala Dunia, Jepang Jaga Martabat Asia Saat Bertemu Brasil di Babak Gugur
-
Jakarta Fair 2026 Sisa Dua Pekan Lagi: Simak Daftar Promo di Jakarta Fair 2026
-
Jumlah kedatangan wisman ke Jawa Barat melalui stasiun Whoosh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.