UU Ciptaker Picu Pemerintah Beri Subsidi ke Industri Batubara

Kamis, 11 Des 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batubara.

Perubahan status batubara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

Ket. Foto: Keadilan Ekonomi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Berencana Berlakukan Pungutan Bea Keluar untuk Emas dan Batubara Mulai 2026 — Sumber: istimewa

“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi Pajak Pertambagan Nilai (PPN) ke Pemerintah sekitar 25 triliun rupiah per tahun,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta baru-baru ini.

Meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara terbilang jumbo. Bahkan, menurutnya, pendapatan negara dari sektor batubara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut.

“Net income kita dari industri batubara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” papar Purbaya.

Kondisi itu terangnya membuat negara seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah memperoleh keuntungan besar. Kondisi itu bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.

“Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” kata Menkeu.

Oleh sebab itu, Pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batubara dan emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.

Purbaya menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.

“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” katanya.

Ia juga mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batubara adalah turunnya penerimaan pajak tahun ini.

“Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” kata Menkeu.

Menkeu pun berencana memberlakukan pungutan bea keluar (BK) untuk emas dan batubara mulai 2026. Pemerintah juga menargetkan penerimaan sekitar 23 triliun rupiah setiap tahun dari pungutan bea keluar kedua komoditas tersebut, dengan rincian penerimaan BK emas sebesar 3 triliun rupiah dan BK batubara sebesar 20 triliun rupiah.

“Tambahan penerimaan ini akan kami gunakan pemerintah untuk menutup defisit APBN 2026,” katanya.

Dosen Magister Ekonimi Terapan Unika Atma Jaya, YB Suhartoko mengatakan, perubahan status batu bara dari bukan Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdampak signifikan pada berbagai aspek terutama keuangan negara, biaya produksi industri, dan harga jual.

“Dampak utama dari kebijakan tersebut dalam jangka pendek akan menjadi beban restitusi pajak yang signifikan,” ungkap Suhartoko.

Bagi industri batubara, perusahaan batubara diuntungkan karena dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian barang dan jasa terkait produksi, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi pajak mereka.

PPN yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi berpotensi meningkatkan biaya produksi secara keseluruhan.

“Beban PPN 10 persen ini, misalnya, ditanggung oleh pembeli domestik seperti PT. PLN (Persero) untuk kebutuhan listrik nasional, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi tarif listrik atau biaya operasional PLN.

Ketidakpastian Regulasi

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Esther Sri Astuti mengatakan, hal seperti itu, menjadi salah satu yang tidak diharapkan karena ketidakpastian regulasi tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara. Sebab itu, kebijakan sebaiknya harus dikeluarkan secara sustain dan berkelanjutan.

“Dengan adanya restitusi pajak ini mengakibatkan pemerintah kehilangan pendapatan sebesar 25 triliun rupiah, angka yang sangat besar,”tegas Esther.

“Sebaiknya kebijakan didefinisikan berdasarkan public interest bukan oligarki interest,” kata Esther.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.