Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut ke Penyidikan
Rabu, 10 Des 2025, 13:52 WIBJAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
âUntuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,â kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu (10/12).
Kasus ini, kata Irhamni, naik penyidikan usai ditemukannya dua alat bukti, antara lain adanya alat berat di TKP dan kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai.
Ia memastikan bahwa penyidik akan menelusuri siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
âDi situ (TKP) ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,â katanya.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya, mengatakan, penyidikan ini atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, penyidik menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai.
Selain itu, saat tim gabungan mendatangi TKP KM 8, didapati dua buah ekskavator dan satu buldoser yang kemudian diamankan.
âDugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,â katanya.
Temuan alat berat tersebut akan didalami untuk mengetahui identitas operator dan kepemilikan alat serta kegiatan yang dilakukan.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli.
Identifikasi menunjukkan bahwa kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.
- Bareskrim Polri
- Penyidikan
- Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Sumut
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Kadin Dukung Program Magang Bergaji Setara UMP
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Sindikat Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Pindahkan Rp204 Miliar dari Bank BNI ke Rekening Penampung
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Akibat Harga Pupuk Subsidi di Lebak Turun Petani pun Semangat dalam Memperluas Tanam Padi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.