Mulai 9 Desember Lalu Lintas di Lebak Bulus Diterapkan Satu Arah

Selasa, 09 Des 2025, 09:40 WIB

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Lebak Bulus II dan Jalan Lebak Bulus III mulai Selasa, 9 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari hingga 16 Desember 2025 pada pukul 06.00-10.00 WIB sebagai langkah meredakan kepadatan lalu lintas di kawasan Fatmawati-Lebak Bulus saat jam sibuk.

Uji coba ini hanya berlaku pada hari kerja atau Senin hingga Jumat, tanpa mencakup akhir pekan maupun hari libur nasional. Dishub menegaskan bahwa rekayasa arus lalu lintas ini dirancang untuk memperlancar pergerakan kendaraan yang selama ini menumpuk pada pagi hari.

Ket. Foto: Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). — Sumber: ANTARA FOTO / Indrianto Eko Suwarso

Dalam pengaturan terbaru, Jalan Lebak Bulus II yang biasanya dua arah akan diubah menjadi satu arah saat pagi hari. Arus dimulai dari segmen Jalan Lebak Bulus IV menuju simpang Fatmawati, kemudian diteruskan dari simpang Jalan Lebak Bulus IV mengarah ke simpang Haji Nasin guna menjaga kelancaran lajur kanan.

Sementara itu, Jalan Lebak Bulus III diberlakukan satu arah dari simpang Fatmawati menuju Jalan Lebak Bulus V. Selama periode 06.00–10.00 WIB, kendaraan hanya boleh melaju dari arah barat ke timur sesuai pengaturan Dishub.

Untuk arus lain di Jalan Lebak Bulus II, kendaraan dari arah simpang Lebak Bulus V kini hanya dapat melintas menuju Lebak Bulus I. Pengaturan ini memastikan kendaraan bergerak satu arah dari timur ke barat sepanjang jam uji coba.

Jalan Lebak Bulus IV tetap dipertahankan sebagai dua arah dari sisi utara maupun selatan. Dishub menyebut segmen ini tidak diubah untuk menjaga konektivitas antarkoridor pada jam padat.

Adapun di ruas lain Jalan Lebak Bulus III, kendaraan tetap diperbolehkan melintas dua arah dari timur maupun barat. Keputusan ini dilakukan untuk menyeimbangkan distribusi lalu lintas saat sebagian kendaraan dialihkan karena penerapan SSA.

Pengendara dari Jalan Lebak Bulus II yang menuju Lebak Bulus III akan diarahkan melalui Jalan RS Fatmawati untuk kemudian melakukan putar balik di depan One Belpark. Setelah itu, kendaraan dapat masuk ke Jalan Lebak Bulus III sesuai arah yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya, Dishub meminta seluruh pengguna jalan mematuhi rambu serta mengikuti arahan petugas lapangan. Pengguna jalan juga diimbau mempertahankan kewaspadaan selama masa penyesuaian pola lalu lintas ini.

Dishub menjelaskan bahwa uji coba SSA bertujuan menilai efektivitas perubahan arus kendaraan dalam menekan tingkat kepadatan selama jam sibuk. Setelah masa uji coba, evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum memutuskan apakah sistem akan diberlakukan permanen atau dilakukan penyesuaian lanjutan.

Uji coba ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kelancaran mobilitas warga di tengah meningkatnya jumlah kendaraan di ibu kota. Rekayasa seperti SSA dinilai penting untuk mencegah penumpukan di kawasan Fatmawati dan Lebak Bulus.

Selama pelaksanaan, Dishub akan menempatkan petugas di titik-titik strategis untuk membantu pengendara menyesuaikan diri. Petugas juga diberi instruksi untuk memastikan arus tetap stabil sepanjang jam rekayasa.

Dishub turut meminta warga yang tidak memiliki kebutuhan mendesak di area terdampak agar mempertimbangkan rute alternatif. Langkah ini bertujuan mengurangi beban lalu lintas pada masa awal penerapan SSA.

Dengan diberlakukannya SSA pagi hari, Dishub berharap arus kendaraan di sepanjang Lebak Bulus dan Fatmawati menjadi lebih terkendali. Hasil uji coba akan menjadi landasan penyusunan kebijakan lanjutan untuk manajemen lalu lintas di Jakarta Selatan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.