- Home
-
- Luar Negeri
-
- Eks PM Bangladesh Dijatuhi...
Eks PM Bangladesh Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 02 Des 2025, 15:08 WIBDHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (1/12) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina yang dilengserkan atas tindak korupsi terkait proyek Purbachal New Town Dhaka.
Pengadilan di Dhaka, ibu kota Bangladesh tersebut juga menemukan Sheikh Rehana, saudara perempuan Hasina dan Tulip Siddiq, putri Rehana, bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi.
Sebelumnya pada bulan lalu, pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Hasina atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.
Pengadilan itu telah memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Polda NTB Bongkar Praktik Beras Tak Sesuai Label, Satgas 2026 Turun Tangan
-
Jadi Sorotan! Presiden Naik Maung MV3 Garuda Limousine ke Kompleks MPR
-
Peningkatan Ekspor Dimulai dari Penguatan SDM dan IKM
-
Bazar Ramadhan Menjadi Ruang Strategis untuk Menggerakkan Ekonomi
-
KKP: Penyaluran BBM Solar Rp15.000 per Liter bagi Nelayan, Begini Skema & Mekanismenya!
-
Kawasaki Bukit Sempana di Kaki Gunung Rinjani Terbakar
-
Pemkab Kepahiang Minta Pengembang PSN PLTP Kabawetan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.