- Home
-
- Luar Negeri
-
- Eks PM Bangladesh Dijatuhi...
Eks PM Bangladesh Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 02 Des 2025, 15:08 WIBDHAKA - Pengadilan Bangladesh pada Senin (1/12) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina yang dilengserkan atas tindak korupsi terkait proyek Purbachal New Town Dhaka.
Pengadilan di Dhaka, ibu kota Bangladesh tersebut juga menemukan Sheikh Rehana, saudara perempuan Hasina dan Tulip Siddiq, putri Rehana, bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dengan masa yang bervariasi.
Sebelumnya pada bulan lalu, pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati dalam kondisi terdakwa tidak hadir (in absentia) terhadap Hasina atas tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes Juli 2024 di negara tersebut.
Pengadilan itu telah memerintahkan Hasina (78) untuk kembali dari India dan menghadapi persidangan. Hasina diduga memerintahkan respons polisi yang brutal terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, yang menyebabkan dirinya lengser dari kekuasaan tahun lalu.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
PSSI Siapkan Program Pembinaan Lanjutan Tim U-17
-
Polda NTB Bongkar Praktik Beras Tak Sesuai Label, Satgas 2026 Turun Tangan
-
Pemerintah Siap Berantas Praktik "White Label" di Industri Olahraga
-
Bazar Ramadhan Menjadi Ruang Strategis untuk Menggerakkan Ekonomi
-
Hujan Deras Picu Banjir, 35 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam
-
Daur ulang kursi roda di Bali
-
Senja di Masjidil Haram: Cahaya Keemasan Menyelimuti Kota Makkah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.