KPK Sudah Terima Keppres Rehabilitasi Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi
Jumat, 28 Nov 2025, 08:39 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima Keputusan Presiden tentang Pemberian Rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019â2022, termasuk Ira Puspadewi.
"Surat sudah diterima," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11).
Budi mengatakan KPK selanjutnya segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019â2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017â2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019â2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020â2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Ira Puspadewi
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
Masyarakat Diminta Tak Khawatir Hadapi El Nino, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Terukur
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.