Status Bandara IMIP yang Diisukan Sebagai Wilayah Tertutup Seperti 'Negara Didalam Negara'
Kamis, 27 Nov 2025, 01:52 WIBJakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus resmi dan terdaftar dalam sistem pemerintah.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa otoritas negara serta menggambarkannya seolah-olah sebagai âwilayah tertutupâ bahkan ada yang menarasikan sebagai "negara didalam negara" yang berada di luar kendali pemerintah.
Bagaimana Status Bandara IMIP? Ilegal atau Resmi?
Kami kutip dari Antara; Kemenhub pastikan Bandara IMIP Morowali berstatus resmi dan terdaftar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim tim ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek operasional bandara berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa perwakilan negara sudah berada di lapangan, termasuk petugas bea cukai, kepolisian, dan unsur Kemenhub.
âKami sudah menempatkan beberapa personel di sana: bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara. Jadi kami sudah turun ke lokasi,â ujarnya.
Suntana menegaskan kembali bahwa Bandara IMIP terdata resmi di Kemenhub dan bukan merupakan bandara ilegal.
âTerdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,â tegasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan bahwa polemik status bandara ini perlu dilihat secara utuh. Ia menyebut bahwa bandara khusus tersebut memang sudah mengantongi izin pemerintah sejak awal.
âKalau enggak salah, mereka dapat izin khusus dulu waktu itu,â kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah siap menambah personel bea cukai atau imigrasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
âKalau ditugaskan, kami siap kirim orang. Bea cukai banyak, imigrasi juga siap,â ujarnya.
Penjelasan Ringkas Tentang Bandara IMIPÂ
Gerry Soejatman, seorang General Aviation, Air Defence, Airline, Air Charter, Air Safety, and Airports consultant yang memiliki kapabilitas terkait dunia penerbangan dan bandara menjelaskan poin-poin dalam akun medsosnya https://x.com/GerryS berikut diantaranya:
- 1. Bandara IMIP merupakan bandara dengan ijin bandara khusus.
- 2. Bandara khusus boleh dioperasikan sendiri selama tidak melayani penerbangan reguler/umum niaga berjadwal.
- 3. Penerbangan kesana ada Transnusa (dari Manado) SuperAirJet dan Indonesia Air Asia (dua²nya dari Jakarta), dan penerbangan tersebut adalah penerbangan charter (niaga Non-Jadwal), selain itu ada penerbangan yang dioperasikan khusus dengan pesawat sendiri dari IMIP, melalui perusahaan penerbangan charter lainnya.
- 4. Ijin bandara khusus tetap memiliki SOP dan fasilitas penanggulangan darurat sesuai standar, serta ketentuan² keselamatan dan keamanan lainnya sesuai peraturan kemenhub.
- 5. Penerbangan charter kesana tetap dicover asuransi oleh pihak operator.
- 6. Karena bandara ini sudah mengantongi ijin, bandara ini terdaftar kok.
- 7. Bandara ini juga memiliki aeronautical information publication yang disetujui kemenhub juga, seperti peta² prosedur yang digunakan oleh pihak maskapai yang dicharter terbang kesana.
- 8. Tidak adanya bea cukai dan imigrasi ini karena memang selama ini bandara tidak secara reguler melayani penerbangan internasional, hanya domestik.
- 9. Jika ada penerbangan internasional, maka, pesawat harus singgah terlebih dahulu di di bandara internasional untuk menyelesaikan urusan imigrasi dan kepabeanan.
- 10. Sesuai regulasi, bandara non-internasional juga sebenarnya bisa melayani penerbangan internasional selama personil bea cukai dan imigrasi diadakan, atas biaya operator pesawat, atau bandara, atau oleh negara secara sementara.
- 11. Untuk terbang ke bandara IMIP (ataupun bandara manapun di Indonesia), operator penerbangannya harus mengantongi Flight Approval yang diterbitkan oleh Kemenhub, dan ini dibutuhkan sebelum pihak pelayanan navigasi dan lalulintas udara (AirNav) mengijinkan pesawat tersebut berangkat menuju bandara tujuan.
- 12. Bila ada insiden/kecelakaan, ya penanganannya sesuai SOP bandara, dan kemenhub, serta KNKT jika kriteria kejadiannya mengharuskan adanya investigasi KNKT.
- 13. bandara khusus / non-umum itu bukan hal baru maupun istimewa, dan ada ketentuan dan peraturan yang membolehkannya. Hal ini TIDAK UNIK/SPESIAL hanya di IMIP Morowali saja, ada Weda Bay, Pelalaaan di Riau, bahkan di Jakarta ada bandara khusus, Pondok Cabe, lalu lapter Cibubur, lalu bandara² perkebunan di Provinsi Lampung juga ada beberapa.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Winoto Wahyu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.