Status Bandara IMIP yang Diisukan Sebagai Wilayah Tertutup Seperti 'Negara Didalam Negara'

Kamis, 27 Nov 2025, 01:52 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus resmi dan terdaftar dalam sistem pemerintah.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa otoritas negara serta menggambarkannya seolah-olah sebagai “wilayah tertutup” bahkan ada yang menarasikan sebagai "negara didalam negara" yang berada di luar kendali pemerintah.

Bagaimana Status Bandara IMIP? Ilegal atau Resmi?

Ket. Foto: Informasi bandar udara IMIP di web Kementrian Perhubungan RI — Sumber: x.com/GerryS

Kami kutip dari Antara; Kemenhub pastikan Bandara IMIP Morowali berstatus resmi dan terdaftar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim tim ke lokasi untuk memastikan seluruh aspek operasional bandara berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa perwakilan negara sudah berada di lapangan, termasuk petugas bea cukai, kepolisian, dan unsur Kemenhub.

“Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana: bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara. Jadi kami sudah turun ke lokasi,” ujarnya.
Suntana menegaskan kembali bahwa Bandara IMIP terdata resmi di Kemenhub dan bukan merupakan bandara ilegal.

“Terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” tegasnya.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan bahwa polemik status bandara ini perlu dilihat secara utuh. Ia menyebut bahwa bandara khusus tersebut memang sudah mengantongi izin pemerintah sejak awal.

“Kalau enggak salah, mereka dapat izin khusus dulu waktu itu,” kata Purbaya.


Ia menambahkan bahwa pemerintah siap menambah personel bea cukai atau imigrasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Kalau ditugaskan, kami siap kirim orang. Bea cukai banyak, imigrasi juga siap,” ujarnya.

Penjelasan Ringkas Tentang Bandara IMIP 

Gerry Soejatman, seorang General Aviation, Air Defence, Airline, Air Charter, Air Safety, and Airports consultant yang memiliki kapabilitas terkait dunia penerbangan dan bandara menjelaskan poin-poin dalam akun medsosnya https://x.com/GerryS berikut diantaranya:

  • 1. Bandara IMIP merupakan bandara dengan ijin bandara khusus.
  • 2. Bandara khusus boleh dioperasikan sendiri selama tidak melayani penerbangan reguler/umum niaga berjadwal.
  • 3. Penerbangan kesana ada Transnusa (dari Manado) SuperAirJet dan Indonesia Air Asia (dua²nya dari Jakarta), dan penerbangan tersebut adalah penerbangan charter (niaga Non-Jadwal), selain itu ada penerbangan yang dioperasikan khusus dengan pesawat sendiri dari IMIP, melalui perusahaan penerbangan charter lainnya.
  • 4. Ijin bandara khusus tetap memiliki SOP dan fasilitas penanggulangan darurat sesuai standar, serta ketentuan² keselamatan dan keamanan lainnya sesuai peraturan kemenhub.
  • 5. Penerbangan charter kesana tetap dicover asuransi oleh pihak operator.
  • 6. Karena bandara ini sudah mengantongi ijin, bandara ini terdaftar kok.
  • 7. Bandara ini juga memiliki aeronautical information publication yang disetujui kemenhub juga, seperti peta² prosedur yang digunakan oleh pihak maskapai yang dicharter terbang kesana.
  • 8. Tidak adanya bea cukai dan imigrasi ini karena memang selama ini bandara tidak secara reguler melayani penerbangan internasional, hanya domestik.
  • 9. Jika ada penerbangan internasional, maka, pesawat harus singgah terlebih dahulu di di bandara internasional untuk menyelesaikan urusan imigrasi dan kepabeanan.
  • 10. Sesuai regulasi, bandara non-internasional juga sebenarnya bisa melayani penerbangan internasional selama personil bea cukai dan imigrasi diadakan, atas biaya operator pesawat, atau bandara, atau oleh negara secara sementara.
  • 11. Untuk terbang ke bandara IMIP (ataupun bandara manapun di Indonesia), operator penerbangannya harus mengantongi Flight Approval yang diterbitkan oleh Kemenhub, dan ini dibutuhkan sebelum pihak pelayanan navigasi dan lalulintas udara (AirNav) mengijinkan pesawat tersebut berangkat menuju bandara tujuan.
  • 12. Bila ada insiden/kecelakaan, ya penanganannya sesuai SOP bandara, dan kemenhub, serta KNKT jika kriteria kejadiannya mengharuskan adanya investigasi KNKT.
  • 13. bandara khusus / non-umum itu bukan hal baru maupun istimewa, dan ada ketentuan dan peraturan yang membolehkannya. Hal ini TIDAK UNIK/SPESIAL hanya di IMIP Morowali saja, ada Weda Bay, Pelalaaan di Riau, bahkan di Jakarta ada bandara khusus, Pondok Cabe, lalu lapter Cibubur, lalu bandara² perkebunan di Provinsi Lampung juga ada beberapa.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Winoto Wahyu

Berita Terbaru

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.