Jakarta Kosongkan Pasar Daging Anjing dan Kucing: Pergub Baru Disebut Jadi Tes Nyali Politik Pemprov

Rabu, 26 Nov 2025, 03:10 WIB

JAKARTA - Keberanian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 resmi diterapkan dan langsung mendapat dukungan kuat dari DPRD. Regulasi tersebut melarang perdagangan, penyembelihan, hingga konsumsi daging anjing maupun kucing di wilayah Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai keputusan tegas yang telah lama ditunggu berbagai pihak yang selama bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan hewan serta keamanan kesehatan masyarakat.

Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyebut aturan ini bukan sekadar dokumentasi kebijakan, tetapi penegasan bahwa pemerintah mengambil posisi jelas dalam isu kesejahteraan hewan. Ia menilai Pergub ini merupakan keputusan berani untuk mengakhiri praktik jual beli dan konsumsi daging hewan penular rabies yang selama ini masih terjadi secara tersembunyi di beberapa titik.

Ket. Foto: — Sumber: IPB University

Menurut Kenneth, tekanan untuk menghadirkan payung hukum soal pelarangan daging anjing dan kucing sudah berlangsung lama. Komunitas pencinta hewan, dokter hewan, aktivis, hingga publik umum terus mendorong adanya landasan hukum yang bisa memastikan Jakarta bebas dari praktik yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan, terutama penyebaran zoonosis seperti rabies. Dengan penerbitan Pergub ini, Kenneth menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memenuhi salah satu janji politik dan menempatkan Jakarta selangkah lebih maju dalam urusan etika dan kesehatan publik.

Meski demikian, Kenneth mengingatkan bahwa penerbitan aturan hanyalah satu tahap dari pekerjaan besar yang menanti. Ia menegaskan DPRD siap mengawal implementasi Pergub melalui fungsi pengawasan, termasuk jika ditemukan upaya untuk mengakali aturan di lapangan. Ia juga meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) memperketat inspeksi, melakukan razia rutin, dan menindak tegas pelaku usaha maupun individu yang masih berupaya memperdagangkan daging anjing atau kucing, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan makanan.

Aturan baru tersebut juga menutup celah distribusi daging hewan penular rabies yang dijual untuk konsumsi. Pasal 27A dalam Pergub menegaskan bahwa perdagangan hewan seperti anjing, kucing, hingga kelelawar untuk kebutuhan pangan dilarang sepenuhnya di wilayah DKI Jakarta. Pramono mengumumkan kebijakan ini melalui unggahan di akun media sosial pribadinya dan menegaskan bahwa ia menepati janji ketika sebelumnya bertemu komunitas pencinta hewan yang meminta ketegasan regulasi.

Kenneth menilai momentum ini menjadi simbol transformasi moral Jakarta sebagai kota yang lebih manusiawi dan berperadaban, sekaligus menempatkan perlindungan kesehatan publik sebagai prioritas utama pemerintah daerah.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.