Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Ungkap Kerugian Negara Terkait Kasus Akuisisi ASDP

📅 Senin, 24 Nov 2025, 15:15 WIB | Oleh:
KPK Ungkap Kerugian Negara Terkait Kasus Akuisisi ASDP Doc: PT ASDP

JAKARTA - KPK menjelaskan kerugian negara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, bersalah melakukan akuisisi.

Dalam putusan tersebut majelis hakim mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,25 triliun.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan nilai tersebut dihitung dari selisih antara harga transaksi dan nilai ekonomis yang diperoleh ASDP (price vs value).

"Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi. Termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/11).

KPK menemukan, proses akuisisi tidak hanya menyimpang secara prosedural, tetapi juga sarat pengkondisian. Pihaknya menilai ada indikasi penilaian kapal dan valuasi perusahaan disesuaikan dengan ekspektasi direksi.

“Pengkondisian terjadi atas sepengetahuan direksi PT ASDP. KJPP menyesuaikan valuasi dengan keinginan direksi, termasuk penentuan discount on lack of marketability (DLOM) yang dibuat lebih rendah,” kata Budi.

Selain itu, KPK menemukan adanya perubahan dalam kertas kerja penilaian dan perbandingan tidak wajar dengan kapal sejenis milik ASDP. KPK juga menemukan bukti percakapan yang menguatkan dugaan pengaturan tersebut.

Budi memaparkan, kondisi keuangan PT JN sudah dalam trend menurun jauh sebelum akuisisi dilakukan. Rasio profitabilitas (ROA) dan rasio likuiditas (current ratio) menurun tajam selama 2017–2021.

Namun, kondisi ini tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP maupun konsultan due diligence. Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun.

Nilai kapal telah dinaikkan (overstated) melalui kapitalisasi biaya perawatan, revaluasi, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. "Tetapi tidak dievaluasi secara objektif dalam proses due diligence,” kata Budi.

PT JN juga masih memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi. Seluruh kewajiban tersebut otomatis turut dibebankan kepada ASDP setelah akuisisi dilakukan.

Sebelumnya, Ketua majelis Kakim Sunoto, menyatakan seharusnya mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas. Menurut dia, KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tipikor terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU tidak terbukti secara meyakinkan.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Megapolitan
BlokM Terus Dibenahi, Pelet...
Megapolitan
Harus Dipersiapkan Sejak Di...
Daerah
Sumsel United Siap Menghada...
Luar Negeri
Trump Minta Eropa Lepaskan ...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.