RUU Hukum Acara Perdata Kini Masuk Prolegnas 2026

Kamis, 20 Nov 2025, 13:10 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11), seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis (20/11).

Ket. Foto: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11). — Sumber: antara foto

Dirinya mencontohkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pun telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi.

Nantinya, kata dia, berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menilai revolusi industri 5.0 telah melahirkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dunia hukum. “Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi para dosen dan praktisi hukum di tanah air,” ujar Sunarto.

Menurutnya, istilah tumpang tindih regulasi bisa saja terjadi lantaran hukum yang digunakan masih produk kolonial.

Maka dari itu di era digital saat ini, lanjut dia, Indonesia perlu memperbarui hukum acara perdata dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dikatakan bahwa sekali pun hukum kolonial masih bisa digunakan, namun harus disesuaikan dengan konstruksi hukum nasional Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menyebutkan hukum keperdataan harus mampu menjawab ketika terjadi sengketa di mana berbagai alat buktinya bersifat digital, tidak lagi konvensional.

Untuk itu, dia mengapresiasi pemerintah yang mendukung perbaikan terhadap praktik hukum perdata di tanah air dan berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat segera disahkan.

Dirinya turut berharap konferensi nasional tersebut mempererat kolaborasi antara perguruan tinggi dengan organisasi-organisasi yang berkiprah di dunia pendidikan.

Ia mengatakan output dari konferensi nasional merupakan bagian dari pengembangan hukum acara perdata, di mana dinamika dalam praktik hukum acara perdata harus selaras dengan era 5.0.

Senada, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Perdata (Adhaper) Effa sepakat bila RUU Hukum Acara Perdata bisa menjadi fokus pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah di tahun depan.

Adapun dalam konferensi nasional dengan tema Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital tersebut, sejumlah dosen hukum perdata dari berbagai universitas di tanah air yang terhimpun dalam Adhaper duduk bersama untuk mengupas materi keperdataan.

  • RUU Hukum Acara Perdata
  • Prolegnas 2026

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.