Penipuan Belanja Online Capai Rp1 Triliun, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Perlindungan Konsumen Digital

Rabu, 19 Nov 2025, 18:47 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan penipuan transaksi belanja online yang terus berulang.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Telkom, perlu bersinergi membentuk satgas tersebut. Pasalnya, dia mengatakan penipuan belanja online terus memiliki modus yang semakin canggih.

Ket. Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim — Sumber: antara foto

"Biasanya di saat-saat seperti ini, lebaran, akhir tahun itu banyak sekali orang yang terkena (penipuan)," kata Rivqy di Jakarta, Rabu (19/11).

Dia pun mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa ada 56.154 laporan penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian Rp1 triliun.

Melihat data yang banyak dan terus berulang pada momen tertentu, menurut dia, Satgas Perlindungan Konsumen Digital diharapkan dapat merespons tindak kejahatan yang merugikan konsumen secara segera.

Salah satu caranya, kata dia, satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik.

"Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” kata dia.

Selain itu, dia juga juga meminta perhatian khusus dari pihak marketplace dan e-commerce untuk lebih ketat membuat syarat verifikasi untuk seller atau distributor yang menjual produknya.

"Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” kata dia.

Kemudian, menurut dia, BUMN telekomunikasi berperan penting dalam memperketat verifikasi kartu telepon yang bekerja sama dengan berbagai operator.

"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” katanya.

Menurut dia, keberadaan satgas itu pun akan menjadi bagian penting yang perlu dikembangkan dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia memastikan Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen seteliti mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada.

"Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” kata dia.

  • Penipuan Belanja Online
  • Satgas Perlindungan Konsumen Digital

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.