Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Selasa, 18 Nov 2025, 09:26 WIB

DHAKA - Mantan perdana menteri Bangladesh dijatuhi hukuman mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait tindakan kerasnya terhadap aksi protes yang dipimpin mahasiswa yang menyebabkan ia digulingkan.

Mengutip laporan BBC, Sheikh Hasina dinyatakan bersalah karena membiarkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap para pengunjuk rasa, 1.400 di antaranya tewas dalam kerusuhan tahun lalu.

Ket. Foto: Sheikh Hasina menghadapi hukuman mati atas tindakan keras mematikan terhadap aksi protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu yang menggulingkannya dari kekuasaan. — Sumber: BBC

Hasina (78) diadili secara in absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) di Bangladesh, setelah diasingkan di India sejak ia dipaksa turun dari kekuasaan pada Juli 2024.

Jaksa menuduhnya berada di balik ratusan pembunuhan selama gelombang aksi protes. Hasina membantah semua tuduhan, menyebut persidangan tersebut "bias dan bermotif politik".

Pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan di ICT, pengadilan kejahatan perang domestik Bangladesh, secara luas diperkirakan akan memutuskannya bersalah.

Namun, putusan tersebut menandai momen penting bagi bangsa, membenarkan protes yang berakar pada kemarahan atas penindasan selama bertahun-tahun di bawah pemerintahannya.

Hal ini juga menimbulkan tantangan diplomatik bagi India dan Bangladesh. Dhaka telah secara resmi meminta ekstradisi Hasina, tetapi sejauh ini Delhi belum menunjukkan kesediaan untuk memenuhinya - sehingga hukuman matinya kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan.

Hasina memerintah Bangladesh selama 15 tahun, mengawasi kemajuan ekonomi, tetapi semakin berupaya membungkam oposisi, dengan penangkapan bermotif politik, penghilangan paksa, dan pembunuhan di luar hukum.

Protes tersebut menyebabkan Hasina terpaksa melarikan diri dan peraih Nobel Perdamaian Muhammad Yunus diangkat sebagai pemimpin pemerintahan sementara.

Menanggapi putusan tersebut pada hari Senin dalam sebuah pernyataan lima halaman, Hasina mengatakan hukuman mati adalah cara pemerintah sementara untuk "menihilkan [partainya] Liga Awami sebagai kekuatan politik" dan bahwa ia bangga dengan rekam jejak pemerintahannya dalam hak asasi manusia.

"Saya tidak takut menghadapi para penuduh saya di pengadilan yang tepat, di mana bukti-bukti dapat dipertimbangkan dan diuji secara adil."

  • Politik Bangladesh

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

Pemerintah Tunjuk Sejumlah Menteri Tangani Karhutla Per Wilayah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.