Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 08:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal Doc: ANTARA
Ket. Suasana pemberian surat peringatan kepada warga yang menggunakan Pantai Binongko di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai area docking kapal.

LABUAN BAJO – Pemerintah  melakukan penindakan dengan memberikan surat peringatan kepada warga yang menggunakan ruang laut di perairan Labuan Bajo untuk aktivitas docking kapal. 

"Tempat itu tidak sesuai dengan izin, untuk aktivitas docking," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Robertus Eddy Surya di Labuan Bajo, Senin (17/11). 

Ia menjelaskan terdapat sebanyak tiga titik pantai yang menjadi aktivitas docking yang dinilai ilegal yakni di Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pede. 

Ia juga menjelaskan pemberian surat peringatan pertama itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat di Pantai Binongko. 

Petugas memberikan surat peringatan kepada tujuh kapal yang tengah melakukan aktivitas docking dan tujuh nelayan yang sedang berlabuh. 

"Aturannya aktivitas docking harus dilakukan di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, bukan di Labuan Bajo dan jika hingga surat peringatan ketiga tidak dipatuhi maka akan dilanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya. 

Surat peringatan tersebut secara tegas meminta agar segera menghentikan semua kegiatan docking kapal ilegal dan berupaya untuk memperbaiki kondisi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan laut atau terumbu karang akibat aktivitas docking ilegal. 

"Kami minta segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi docking kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menjelaskan tindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu pada 29 September 2025 lalu dan hasil pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 untuk menangani docking kapal ilegal di perairan Manggarai Barat.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut ditemukan berbagai aktivitas docking ilegal, seperti perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, dan penambatan kapal rusak yang tidak memiliki batas waktu.

Lebih lanjut, ditemukan juga pembuangan limbah seperti kayu, cat, seng, paku, dan plastik yang mencemari air di area docking ilegal.

"Kegiatan docking ilegal ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dan mengancam biota laut dan ekosistemnya," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan docking kapal yang tidak sah itu melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024–2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.

“Untuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata atau destinasi pariwisata dan industri pariwisata," katanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Jarak Pandang Terbatas, Ban...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.