DPR Minta Lembaga Penjamin Permudah Penjaminan KUR bagi Pelaku UMKM
Selasa, 18 Nov 2025, 03:00 WIBJAKARTA - Komisi VII DPR mengingatkan Lembaga Penjamin agar tidak mempersulit proses penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. Dalam rapat bersama, legislator menegaskan kedua perusahaan penjamin tersebut harus menjadi fasilitator.
"Jadi bukan hambatan, bagi usaha kecil yang membutuhkan akses pembiayaan. Askrindo dan Jamkrindo harus menjadi jembatan bagi UMKM, bukan justru menjadi penghalang,â kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, dalam Rapat dengan Kementerian UMKM, Senin (17/11).
Ia menyebut banyak aduan yang diterimanya terkait lamanya proses Service Level Agreement (SLA) layanan penjaminan.
âMasukan yang saya terima, terutama terkait Askrindo, prosesnya lama dan ribet, dan saya minta ini diklarifikasi,â ucap dia.
Ia mengingatkan bahwa kecepatan layanan menjadi krusial. Sebab keterlambatan berpotensi mendorong pelaku UMKM beralih ke pinjaman online (pinjol).
âKalau prosesnya makan waktu satu sampai tiga bulan, sementara pinjol 4 hari sudah cair, akhirnya masyarakat lari ke pinjol. Ini tidak menyelesaikan masalah," kata Evita.
Legislator itu juga menekankan bahwa Presiden memberi perhatian besar bagi UMKM, termasuk alokasi pembiayaan hingga Rp300 triliun. Karena itu, ia meminta kedua lembaga penjamin mencari cara mempercepat proses dan membuat skema yang lebih ramah bagi UMKM.
Selain itu, ia menyoroti adanya informasi mengenai praktik perjanjian back-to-back antara penjamin dengan debitur, yang dinilai bertentangan dengan prinsip penjaminan. Ia juga meminta percepatan proses penjaminan di luar Pulau Jawa yang dinilai masih belum efektif dibanding wilayah Jawa.
Sementara Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, mengatakan memastikan sistem percepatan layanan tengah dibangun. Hal ini agar proses klaim dapat selesai hanya dalam tiga hari.
Pihak Askrindo menegaskan bahwa klarifikasi terkait TLA (Time Limit Approval) perlu disampaikan secara sederhana. Dan inj agar tidak menimbulkan kerumitan di lapangan, terlebih muncul masalah pinjaman online yang kerap membayangi debitur KUR.
âUntuk SLA akseptasi itu hanya tiga hari. Kalau SLA klaim sesuai PKS adalah 15 hari, kendalanya sampai hari ini proses klaim masih dilakukan secara manual,â ujar dia.
Ia menuturkan bahwa Askrindo kini tengah membangun sistem digital untuk mempercepat akseptasi dan klaim. Khususnya bekerja sama dengan BRI yang memegang sekitar 70 persen penyaluran KUR secara nasional.
âKami sudah punya sistem untuk asuransi kredit kecil non-KUR, dan itu hanya tiga hari lewat sistem tanpa dokumen fisik. Sistem itu akan kami terapkan ke KUR,â kata dia. ils/I-1
- Kredit UMKM
- kredit usaha rakyat (KUR)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ramadan Skin Shift Is Real, Ritual Hidrasi dari Kepala hingga Kaki Selama Puasa
-
Kredit Skema KURDA Bunga Nol Persen Dirilis Pemkab Sragen untuk Dorong UMKM Naik Kelas
-
Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
-
Harga Ayam Naik, Mentan Amran Sidak Pasar Kebayoran
-
Kuba Berisiko Jatuh ke Jurang Krisis Kemanusiaan yang Parah
-
AS Ambil Langkah Awal Menuju Sanksi Perdagangan Global Baru
-
Formula 1: Norris Akui McLaren Masih Harus Berbenah di Semua Lini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.