Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Hadirkan Gerai Pengurusan Paspor.

Senin, 17 Nov 2025, 10:52 WIB

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyiapkan gerai layanan pengurusan paspor, sehingga warga daerah itu tidak perlu jauh-jauh lagi mengurusnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong Don Afrisal saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan, MPP Rejang Lebong resmi beroperasi sejak Desember 2023 lalu dan hingga kini sudah ada 27 layanan yang bisa didapatkan masyarakat di tempat itu.

Ket. Foto: Sejumlah warga mengantre untuk mengurus administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini — Sumber: Antara Foto

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kami telah menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Bengkulu untuk membuka gerai layanan paspor di MPP Rejang Lebong. Alhamdulillah sejak awal November kemarin sudah beroperasi," kata dia.

Dia menjelaskan, sejak dibukanya gerai layanan pengurusan paspor ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus pergi ke Kota Bengkulu lagi.

Pembukaan gerai layanan keimigrasian tersebut, kata dia, terus disosialisasikan pihaknya ke dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, kemudian juga melalui media sosial maupun pemberitaan di media massa.

"Untuk pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan informasi pengurusan perizinan bisa dilakukan via call center dan WhatsApp dinomor 0821-2121-1073, atau juga bisa melalui facebook di akun PTSP Rejang Lebong," terang Don.

Menurut dia, DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan berbagai inovasi dan kolaborasi strategis, di mana pihaknya melalui MPP Rejang Lebong berkomitmen memberikan layanan yang mencakup urusan kependudukan, sosial, serta perizinan usaha dengan sistem yang semakin mudah, cepat, dan transparan.

Proses penerbitan izin untuk kegiatan berisiko rendah dan menengah rendah, tambah dia, saat ini dapat terbit secara otomatis setelah pemohon melengkapi formulir yang diperlukan.

Sementara itu, izin dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi tetap melalui tahapan verifikasi serta rekomendasi dari OPD teknis terkait, sebelum diverifikasi ulang oleh PTSP.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.