Pengawasan Ketat, WNA di Cianjur Harus Sesuai Izin Tinggal

Kamis, 13 Nov 2025, 16:42 WIB

Cianjur, 13/11 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal sementara di Cianjur, serta memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon , mengatakan terdata sekitar 200 orang WNA mengantongi izin tinggal di sejumlah kecamatan di Cianjur, sehingga pengawasan dilakukan rutin bersama oleh petugas dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Ket. Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Riky Afrimon. — Sumber: ANTARA/Ahmad Fikri

“Pengawasan diperketat menyasar orang asing yang izin tinggal-nya tidak sesuai dengan peruntukan, termasuk izin tinggal yang sesuai tetap dilakukan pengawasan secara rutin setiap bulan-nya," kata dia.

Pihaknya mendata terdapat 200 orang WNA memiliki izin tinggal di Kabupaten Cianjur, dimana jumlahnya fluktuatif karena ada yang masa izin tinggal-nya habis atau telah melakukan pengurangan data izin tinggal (EKO), sehingga jumlahnya tidak sama setiap bulannya.

Jumlah WNA terbanyak berada di Kecamatan Karangtengah, Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi yang merupakan kawasan wisata dan industri, sedangkan di wilayah selatan keberadaan WNA didominasi pernikahan campuran warga lokal dengan WNA asal Taiwan.

“Wilayah kerja Imigrasi Cianjur meliputi 32 kecamatan, dimana pengawasan masih dapat dilakukan secara optimal dengan dukungan laporan dari Timpora dan masyarakat, termasuk di wilayah selatan dimana banyak WNA yang melakukan pernikahan dengan warga sekitar," katanya.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan melalui kegiatan mandiri atau berkolaborasi lintas instansi guna mencegah potensi pelanggaran izin tinggal dan menjaga ketertiban di wilayah Cianjur.

Tercatat berbagai pelanggaran yang dilakukan WNA mulai dari izin tinggal tidak sesuai keberadaan, bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan izin kerjanya dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga langsung dilakukan tindakan dari petugas imigrasi.

“Pengawasan yang rutin dilakukan untuk memastikan WNA yang ada di wilayah Cianjur mematuhi dan taat aturan, tidak menyalahi izin dan tidak menimbulkan keresahan," katanya.

  • izin tinggal

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.