KPK Lanjutkan Kegiatan di Riau dengan Geledah Dinas Pendidikan
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan melanjutkan kegiatan di Riau dengan menggeledah Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (13/11) ini.
“Hari ini, Kamis (13/11), tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (13/11).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Riau karena terus mendukung penuh kegiatan yang dilakukan lembaga antirasuah di provinsi tersebut.
Terlebih, kata dia, masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat tindak pidana korupsi yang mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!