DPR Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Tekankan Fungsi Independen
Kamis, 13 Nov 2025, 17:20 WIBJakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, dan bukan di bawah kementerian.
Sebab, kata dia, Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. Untuk itu, dia menilai bahwa posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat konstitusi.
"Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian," kata Rudianto saat forum diskusi "Dialektika Demokrasi" di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Dia menilai langkah Presiden dalam membentuk tim percepatan reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
âPolri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,â kata dia.
Terkait hal itu, dia juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan. Kewenangan besar Polri, kata dia, harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas.
"Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,â katanya.
Dalam negara demokrasi, menurut dia, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
âPolri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,â katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
Mau Tahu Cara Gampang Kredit Rumah Subsidi bagi Warga Menengah ke Bawah?
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Transformasi Penilaian dari Kehadiran Fisik Menjadi Berbasis Output Kerja
-
Cegah Judol Merajalela, Polri Minta Perbankan Perketat Prosedur Pembukaan Rekening
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.