Gadaikan Mobil Kreditan, Seorang Ibu di Karawang Dimejahijaukan

Rabu, 12 Nov 2025, 07:25 WIB

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sempat melakukan upaya restorative justice dalam perkara Neni Nuraeni, seorang ibu asal Karawang yang terjerat kasus hukum akibat persoalan kredit mobil.

Kasi Pidana Umum Kejari Karawang, Deby F Fauzi di Karawang, Selasa (11/11) menyampaikan sejak kasus tersebut bergulir, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang, pihaknya sudah berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara.

Ket. Foto: Gedung Kejari Karawang, Jabar. — Sumber: antara foto

Hal tersebut dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Perdamaian antara kedua yang berperkara tidak membuahkan hasil sehingga kasus itu berlanjut hingga ke meja persidangan.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Restorative justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku

Menurut dia, dalam penanganan kasus itu seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Neni didakwa melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa merupakan pemberi fidusia atas satu unit mobil Xenia dengan nilai pembiayaan sebesar Rp118 juta, yang seharusnya diangsur selama 48 bulan dengan cicilan Rp2,79 juta per bulan. Namun, terdakwa baru melakukan enam kali pembayaran angsuran.

Selanjutnya di antara fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Neni telah menggadaikan mobil Xenia tersebut kepada saksi Ismal alias Entang sebesar Rp37 juta, tanpa seizin pihak penerima fidusia. 

Bukti foto penyerahan kendaraan juga ditunjukkan di persidangan dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi. Hingga kini kasus tersebut masih ditangani pihak Pengadilan Negeri Karawang. 

  • Dimejahijaukan
  • Gadaikan Mobil Kreditan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.