KPK Periksa Ratusan Travel Haji Terkait Korupsi Penyelenggaraan Haji
Selasa, 11 Nov 2025, 16:30 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan kini difokuskan pada keterangan biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Penyidik KPK sendiri, pada pekan lalu memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data pendukung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji di seluruh Indonesia. Proses ini juga dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa. Paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11).
KPK menegaskan, keterangan setiap PIHK sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Oleh karena itu, biro travel yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.
KPK memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jemaah. Modusnya, jemaah yang seharusnya menunggu antrean 1â2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).
Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dollar sampai dengan 7.000 US dollar per kuota," kata plt Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (19/9).
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- travel haji
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Masyarakat Diminta Tak Khawatir Hadapi El Nino, Kementan Siapkan Langkah Mitigasi Terukur
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.